KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Kantor Dinas Pendidikan Disegel
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
"Benar, salah satunya adalah bupati," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Selain Bupati Edison, ada tiga pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi belum memerinci detail identitas para tersangka.