Purbaya Tegaskan Peserta Tax Amnesty Jilid II Tak Akan Dikejar Lagi!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 11/05/2026 10:00 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa waktu lalu. Langkah ternyata, menurut Purbaya, menimbulkan keributan.


Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.

Seperti diketahui, PPS atau Tax Amnesty jilid II telah rampung pada 2023. Sejalan dengan hal ini, Purbaya mengatakan pihaknya tidak akan mengali lagi perihal pengampunan pajak tersebut. Dengan demikian, dia menuturkan pengusaha atau individu yang telah mengikuti PPS, silakan membayar sesuai bisnisnya saja.

Dalam kesempayan ini, Purbaya menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.

"Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu," ujarnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh 5,61%, Purbaya: RI Terlepas dari Kutukan