MARKET DATA

Bos Pajak Mau Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Lapor

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
11 May 2026 08:45
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan dalam rangka upaya memperkuat penerimaan perpajakan.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2027).

Menurut Bimo, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan apakah wajib pajak peserta PPS sudah patuh patuh, baik terkait dengan pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," tegas Bimo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.196 Tahun 2021, Ditjen Pajak memiliki kewenangan membatalkan tax amnesty jika pengungkapan harga wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya

Adapun, pembatalan surat keterangan bisa dilakukan bila hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersih yang diungkapkan wajib pajak saat PPS ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan," tulis Pasal 13 dalam PMK tersebut.

Sementara itu, dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah PPh yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak.

Dari catatan CNBC Indonesia, jumlah wajib pajak yang mengikuti program PPS pada 2022 mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Jumlah nilai harta bersihnya yang diungkap sebesar Rp 594,82 triliun dan total PPh yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan PPS mencapai Rp 61,01 triliun.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Panik Dapat Email dari Bos Pajak, Lakukan Hal Ini


Most Popular
Features