MARKET DATA

Kantor Purbaya Kantongi Rp 14,55 Triliun dari 200 Penunggak Pajak

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
23 February 2026 15:37
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa uang para penunggak pembayaran pajak mencapai Rp 14,55 triliun yang telah masuk ke rekening pemerintah.

"Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp 14,155 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Jumlah tersebut sudah dua kali lipat dari Oktober 2025 lalu saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan dirinya memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkrah di pengadilan. Mereka punya kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.

"Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah, kita mau kejar nilainya Rp 50 triliun-Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, mereka tidak akan bisa lari," katanya, dikutip pada Rabu (8/10/2025).

Waktu itu, Purbaya mengatakan bahwa Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, PPATK untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. Selain itu, juga ada kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga untuk menarik pajak.

 

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak, Jangan Ganggu Warga yang Sudah Bayar


Most Popular
Features