Purbaya: Yang Bisa Mengumumkan Kebijakan Pajak Hanya Saya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil alih seluruh statement kebijakan perpajakan, dan menyetop Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mengeluarkan pernyataan.
Hal ini ia sampaikan menyusul mencuatnya ketakutan pelaku usaha, karena Dirjen Pajak menyatakan akan memeriksa wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid II karena belum patuh mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan.
"Jadi saya akan tegur Ditjen Pajak. Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, para pelaku usaha yang telah mengikut tax amnesty jilid II tak akan lagi diganggu-gugat urusannya. Sebab, prosedur pelaporan dan pemeriksaannya telah dilakukan.
"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayan masyarakat," papar Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta bakal dilakukan.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2027).
Menurut Bimo, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan apakah wajib pajak peserta PPS sudah patuh patuh, baik terkait dengan pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," tegas Bimo.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]