MARKET DATA

Joki Marak Janjikan SPT Pajak Nihil, Apa Sesulit Itu Gunakan Coretax?

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
09 April 2026 08:10
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena penggunaan jasa 'joki' untuk pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax kian marak di masyarakat. Tak sedikit penyedia jasa bahkan menjanjikan hasil pajak nihil untuk mempercepat pelaporan.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai maraknya fenomena ini dipicu oleh sejumlah kendala dalam implementasi sistem Coretax itu sendiri.

Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah kewajiban bagi seluruh wajib pajak untuk membuat akun baru di Coretax, meskipun sebelumnya telah memiliki akun di DJP Online. Perpindahan ini seringkali tidak berjalan mulus. Bahkan bagi wajib pajak yang mengalami kendala akses, prosesnya tidak selalu bisa diselesaikan secara daring.

"Namun, banyak sekali perpindahan akun wajib pajak tidak semulus ganti password. Untuk wajib pajak yang masih ada kendala masuk, tetap harus datang ke kantor pajak," ujar Raden kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis (9/4/2026).

Selain itu, kompleksitas formulir juga menjadi faktor yang mendorong wajib pajak mencari bantuan pihak lain. Agus menjelaskan, kini hanya tersedia satu jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi di Coretax.

Padahal sebelumnya, terdapat beberapa jenis formulir dengan tingkat kompleksitas berbeda, seperti formulir 1770SS yang sangat sederhana, 1770S untuk karyawan dengan bukti potong, serta 1770 untuk pelaporan yang lebih lengkap.

"Walaupun sudah terbiasa dengan 1770 polos, formulir SPT Tahunan di Coretax lebih rumit. Apalagi jika terbiasa dengan formulir 1770S yang lebih sederhana. Ada loncatan kerumitan yang harus dipelajari oleh wajib pajak. Dan pengguna SPT 1770S sebenarnya yang paling banyak lapor dibandingkan dengan formulir lainnya," ujarnya.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, fenomena penggunaan jasa joki tak lepas dari tingginya minat masyarakat untuk patuh pajak yang belum diimbangi dengan kemudahan teknis pelaporan.

Menurutnya, persoalan teknis ini sudah menjadi hambatan utama bahkan sebelum era Coretax. Berdasarkan survei yang pernah dilakukan, mayoritas wajib pajak sebenarnya telah memahami pentingnya pajak dan kewajiban untuk melapor.

"Apalagi, kini dengan aplikasi yang baru, meski bagi praktisi seharusnya pelaporan SPT OP harusnya lebih mudah, namun bagi orang awam itu menjadi sesuatu yang baru, mereka belum familiar dengan interface yang ada," ujar Fajry kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis (9/4/2026).

Fajry pun menyoroti integrasi data pihak ketiga dalam sistem yang kerap memunculkan status kurang bayar, namun tidak selalu diiringi pemahaman wajib pajak untuk menindaklanjuti hall tersebut.

Tal hanya itu, kewajiban pelaporan yang semakin detail khususnya terkait harta turut menambah kompleksitas.

"Bagi kelompok masyarakat tertentu, pelaporan SPT OP menjadi lebih sulit karena data terkait harta yang harus dilaporkan secara detail dibandingkan sebelumnya. Saya sendiri mengalami hal itu. Harus cari waktu lebih untuk mengisi data itu," ujarnya.

Fajry menjelaskan bahwa fenomena penggunaan jasa joki sebenarnya bukan hal baru dan juga terjadi di negara lain. Dirinya mencontohkan praktik di Amerika Serikat yang mengenal profesi tax preparer.

Profesi ini bukan konsultan pajak, namun membantu wajib pajak untuk melakukan pengisian SPT.

"Syarat untuk menjadi "tax preparer" jauh lebih mudah dibandingkan seorang konsultan pajak, biayanya juga jauh lebih murah," ujarnya.

Meski demikian, profesi ini perlu ada sertifikasi namun bukan sertifikasi konsultan pajak. Sertifikasinya jauh lebih mudah dibandingkan sertifikasi konsultan pajak.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditunggu Bos DJP! Masih Ada 9 Juta Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT


Most Popular
Features