MARKET DATA

Lapor SPT Pakai Joki Coretax, Awas Diperiksa Ulang Petugas Pajak

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
08 April 2026 09:35
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki dalam pelaporan SPT Tahunan dalam sistem Coretax. Penggunaan pihak ketiga yang tidak resmi dinilai berisiko tinggi dan dapat berujung pada pemeriksaan ulang oleh otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati menjelaskan, risiko ketidakakuratan pelaporan, misalnya pengisian data secara tidak benar atau asal "nihil", yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, dan potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan.

"Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak, bukan pada pihak yang membantu," ujar Inge kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (8/4/2026).

Dirinya menjelaskan, kewajiban pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self-assessment. Oleh karena itu, pengisian SPT sebaiknya dilakukan secara mandiri atau melalui pendampingan pihak resmi seperti penyuluh pajak maupun konsultan terdaftar.

Menurutnya, pelaporan mandiri jauh lebih aman dan memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Untuk itu, kami telah menyediakan berbagai kanal bantuan, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta kanal edukasi seperti YouTube DJP," ujarnya.

Inge pun mengingatkan bahwa penggunaan jasa tidak resmi sangat rawan menimbulkan berbagai risiko serius. Di antaranya adalah potensi penggunaan jasa tidak resmi sangat rawan menimbulkan berbagai risiko serius.

Di antaranya adalah potensi penyalahgunaan data pribadi karena wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi.

"Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman, dan lebih terjamin, sekaligus melindungi Wajib Pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan," tegasnya.

(mij/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-ramai Warga RI Aktivasi Coretax, Kini Nyaris Tembus 10 Juta WP


Most Popular
Features