MARKET DATA

Coretax Dinilai Ribet, Wajib Pajak Rela Bayar Rp500 Ribu Pakai Joki

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
09 April 2026 07:25
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan jasa 'joki' untuk pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax marak digunakan oleh wajib pajak untuk memudahkan melaporkan pertanggungjawaban atas penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak sebelumnya.

Pasalnya, banyak wajib pajak yang merasa kesulitan mengakses dan tidak memahami antarmuka atau interface dari Coretax.

Seperti Bimo, 25 tahun dan pegawai swasta, yang mengaku memilih menggunakan jasa joki karena keterbatasan dalam memahami sistem sekaligus faktor efisiensi waktu.

"Untuk saya pribadi karena sepertinya lebih susah karena ga bisa diskusi sama team (dalam perusahaan)," ujar Bimo kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (8/4/2026).

"Karena kebetulan orang yang berkecimpung di finance dan tax cukup lama jadi merasa terjamin aman. Dengan pengalaman itu comes with a price juga yang fair menurut saya yaitu Rp 300-500 ribu," ujarnya.

Menurut Bimo, keputusan menggunakan jasa joki bukan tanpa alasan. Menurutnya,sistem Coretax masih cukup sulit dipahami bagi masyarakat awam, baik dari sisi alur maupun bahasa yang digunakan dalam platform tersebut.

"Dari segi bahasa website juga masih janggal dari umumnya. Terlalu baku dan bertele-tele dan seakan menggunakan UI/UX yang hanya bisa dipahami internal padahal untuk masyarakat umum," ujarnya.

Minat Lapor Tinggi, Teknis Ribet

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, fenomena penggunaan jasa joki tak lepas dari tingginya minat masyarakat untuk patuh pajak yang belum diimbangi dengan kemudahan teknis pelaporan.

Menurutnya, persoalan teknis ini sudah menjadi hambatan utama bahkan sebelum era Coretax. Berdasarkan survei yang pernah dilakukan, mayoritas wajib pajak sebenarnya telah memahami pentingnya pajak dan kewajiban untuk melapor.

"Apalagi, kini dengan aplikasi yang baru, meski bagi praktisi seharusnya pelaporan SPT OP harusnya lebih mudah, namun bagi orang awam itu menjadi sesuatu yang baru, mereka belum familiar dengan interface yang ada," ujar Fajry kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (8/4/2026).

Fajry pun menyoroti integrasi data pihak ketiga dalam sistem yang kerap memunculkan status kurang bayar, namun tidak selalu diiringi pemahaman wajib pajak untuk menindaklanjuti hall tersebut.

Tal hanya itu, kewajiban pelaporan yang semakin detail khususnya terkait harta turut menambah kompleksitas.

"Bagi kelompok masyarakat tertentu, pelaporan SPT OP menjadi lebih sulit karena data terkait harta yang harus dilaporkan secara detail dibandingkan sebelumnya. Saya sendiri mengalami hal itu. Harus cari waktu lebih untuk mengisi data itu," ujarnya.

Jasa Joki Pajak Bukan Hal Baru

Fajry menjelaskan bahwa fenomena penggunaan jasa joki sebenarnya bukan hal baru dan juga terjadi di negara lain. Dirinya mencontohkan praktik di Amerika Serikat yang mengenal profesi tax preparer.

Profesi ini bukan konsultan pajak, namun membantu wajib pajak untuk melakukan pengisian SPT.

"Syarat untuk menjadi "tax preparer" jauh lebih mudah dibandingkan seorang konsultan pajak, biayanya juga jauh lebih murah," ujarnya.

Meski demikian, profesi ini perlu ada sertifikasi namun bukan sertifikasi konsultan pajak. Sertifikasinya jauh lebih mudah dibandingkan sertifikasi konsultan pajak.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 11 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax, Bos DJP Beri Pesan Ini


Most Popular
Features