MARKET DATA

DJP Ingatkan Jangan Pakai Jasa 'Joki Coretax' Lapor SPT, Ini Akibatnya

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
07 April 2026 14:00
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan jasa pengisian SPT Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax ramai di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ketiga tidak resmi atau "joki" dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati mengatakan penggunaan jasa tidak resmi dinilai sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius.

Seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi, kemudian ketidakakuratan pelaporan, misalnya pengisian data secara tidak benar atau asal "nihil", yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, dan potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan.

"Perlu dipahami bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada Wajib Pajak, bukan pada pihak yang membantu," ujar Inge kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026).

"Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan. Pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman, dan lebih terjamin, sekaligus melindungi Wajib Pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan," tegas Inge.

Inge pun mengatakan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan secara konsisten melalui berbagai kanal termasuk media sosil resmi @DitjenPajakRI.

"Pada dasarnya, Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan "jasa joki" atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Beberapa pengingat sudah kami unggah di akun sosial media @DitjenPajakRI," ujar Inge kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (7/4/2026).

Dirinya menjelaskan,kewajiban penyampaian SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self assessment. Karena itu, DJP mendorong agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri atau dengan pendampingan pihak resmi seperti penyuluh pajak resmi seperti penyuluh pajak maupun konsultan pajak terdaftar.

"Pelaporan mandiri tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai kondisi sebenarnya," ujarnya.

DJP pun telah menyediakan berbagai kanal bantuan, seperti Kring Pajak 1500200, layanan asistensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pojok pajak, live chat, media sosial resmi, serta kanal edukasi seperti YouTube DJP.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax!


Most Popular
Features