Pemerintah Godok Lapisan Cukai Baru Antara Rokok Kretek dan SKM

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 26/01/2026 18:39 WIB
Foto: Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan wacana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan lebih murah dari rokok dengan jenis cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kebijakan ini digadang-gadang dalam rangka legalisasi rokok ilegal.

Purbaya berargumen kebijakan ini bisa dilakukan karena masih terdapat ruang bagi masuknya rokok ilegal dengan skema harga yang ditempatkan di antara rokok mesin dan rokok kretek. Dia memastikan lapisan tarif CHT ini akan membuat rokok ilegal menjadi legal dan memiliki harga yang lebih murah dari SKM, tetapi lebih mahan dari rokok kretek.


"Kita memiliki ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke situ. Boleh, akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa. Tapi lebih mahal dari rokok kretek," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

Adapun, dia menuturkan wacana penambahan lapisan tarif cukai tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga besaran tarif belum dapat diungkap. Rencana penambahan lapisan cukai ini juga akan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk pengesahan aturan.

"Itu kan kita akan diskusikan dan katanya mesti lapor ke DPR juga. Nanti kita lapor. Jadi yang illegal harus masuk ke situ. Kalau nggak, dia nggak akan bisa bisa lagi di sini. Kita akan serius," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris saat ini terdapat delapan lapisan tarif cukai hasil tembakau.

Adapun untuk Sigaret Kretek Mesin memiliki tarif cukai Rp 1.231 per batang untuk golongan I dan Rp 746 per gram untuk golongan II.

 


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Misbakhun Pastikan Independensi DPR Pilih Deputi Gubernur BI