MARKET DATA

Rokok Ilegal Bakal Bayar Pajak, Aturannya Dirilis Purbaya Minggu Ini

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
19 January 2026 14:40
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di salah satu gudang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.  (CNBC Indonesia/Rayhan Daffa)
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di salah satu gudang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Rayhan Daffa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambah lapisan tarif baru untuk cukai hasil tembakau dalam waktu dekat. Aturan soal layer atau lapisan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT) ini rencananya akan dikeluarkan pada minggu ini.

"Kita akan memastikan satu layer baru mungkin masih diskusikan ya," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (19/1/2026).

Purbaya menjelaskan penambahan lapisan tarif cukai baru ini bertujuan untuk memberi ruang para pengusaha rokok ilegal untuk masuk menjadi legal.

"Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer itu keluar," ujarnya.

Adapun, dia menuturkan wacana penambahan lapisan tarif cukai tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kendati demikian Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran setelah lapisan tarif cukai baru keluar.

"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya Gak ada ampun lagi," kata Purbaya.

Patut diketahui, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009, menjadi hanya 8 layer pada 2022. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Kaget & Sebut Firaun, Ini Arah Kebijakan Cukai Purbaya


Most Popular
Features