Mau RI Bersih dari Rokok Ilegal, Gebrakan Purbaya Gak Kaleng-Kaleng

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
26 September 2025 18:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi kantor BGN (CNBC Indonesia/Robertus)
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi kantor BGN (CNBC Indonesia/Robertus)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengoptimalkan keberadaan kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau atau APHT yang ia sebut sebagai kawasan khusus bagi industri hasil tembakau.

Tujuannya ialah untuk menarik produsen rokok ilegal supaya bisa menjadi legal dengan memenuhi ketentuan produksi rokok seperti salah satunya pemasangan pita cukai. Ia memastikan, kawasan itu akan membuat seluruh proses produksi rokok terintegrasi lebih baik.

"Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop services," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengatakan, sebetulnya kawasan khusus industri hasil tembakau Ini sudah berdiri di lima tempat, seperti di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Namun, ke depannya, ia memastikan akan perluas keberadaannya.

"Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain. Tujuannya tadi, menarik pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi mereka bisa masuk ke sistem," ucap Purbaya.

Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta,  Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

"Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem. Dan tentunya harus bayar cukai kan, kita atur supaya mereka bisa berkompetisi cukup dengan perusahaan-perusahaan besar," tegasnya.

Purbaya memastikan, kebijakan ini akan diiringi dengan fokus pemberantasan rokok ilegal supaya iklim usaha industri hasil tembakau tidak makin terpuruk meskipun tarif cukai hasil tembakau akan terus dipertahankan, seperti pada 2026 yang tak akan lagi naik sebagaimana pada 2025.

"Jadi yang jelas, penindakan terhadap rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Jadi mereka jangan main-main, tapi kita kasih ruang mereka untuk hidup juga. Dengan menggalakkan kawasan industri hasil tembakau. Atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerjanya masih tercipta, dan yang kecil juga UMKM masih bisa masuk ke sistem, tapi dengan fair dan membayar pajak. Tapi saya dengar, kecil-kecil itu puluhan miliar. Jadi nggak kecil-kecil amat rupanya mereka," kata Purbaya.

Sebagai informasi, sejak 2023 silam Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus telah resmi menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) pertama di Indonesia. APHT ini diresmikan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau (HT) pada skala industri kecil dan menengah.

APHT adalah pemusatan pabrik hasil tembakau skala kecil dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu agar lebih berkembang. Pembentukannya berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik hasil Tembakau.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya: Kebijakan Cukai Tidak Boleh Bunuh Industri Rokok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular