MARKET DATA

Cukai Minuman Manis Batal Dipungut 2026, Purbaya: Ekonomi Belum Kuat

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
08 December 2025 14:37
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang semula akan diterapkan tahun depan.

Hal ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/11/2025). Purbaya mengatakan keputusan ini diputuskan setelah melihat kondisi ekonomi Indonesia.

"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujarnya.

Jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, dia berjanji akan datang ke DPR dan memberikan paparan MBDK.

"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," paparnya.

Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Cukai ini diterapkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula untuk kesehatan dan meningkatkan penerimaan negara.

Bahkan, dalam APBN 2026, setoran cukai MBDK ditarget sebesar Rp 7 triliun.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditarget Setoran Rp334 T, DJBC Pungut Cukai Minuman Manis di 2026


Most Popular