Terungkap! Ada Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di UU APBN 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap memungut cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 22 Oktober 2025.
Dicanangkan pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.601,24 triliun, yang berasal dari (a) pendapatan pajak penghasilan, (b) pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, (c) pendapatan pajak bumi dan bangunan, (d) pendapatan cukai, dan (e) pendapatan pajak lainnya.
Pada pasal (6), tertulis pendapatan yang dimaksud dari pengenaan barang atas kena cukai meliputi, hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman pemanis dalam kemasan.
"Yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp243.533.739.783.000, (dua ratus empat puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," tulis Pasal 6, dikutip, Kamis (8/1/2026).
Adapun penerimaan negara yang dicanangkan sebesar Rp 2.693,71 triliun, yang berasal dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Pernyataan Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan pengenaan MBDK yang semula akan diterapkan tahun depan.
Hal ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/11/2025). Purbaya mengatakan keputusan ini diputuskan setelah melihat kondisi ekonomi Indonesia.
"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujarnya.
Jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, dia berjanji akan datang ke DPR dan memberikan paparan MBDK.
"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," paparnya.
Dalam pembahasan APBN 2026, cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Cukai ini diterapkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula untuk kesehatan dan meningkatkan penerimaan negara. Bahkan, dalam APBN 2026, setoran cukai MBDK ditarget sebesar Rp 7 triliun.
(emy/haa)[Gambas:Video CNBC]