Pentingnya Percepat Persetujuan Lingkungan untuk Kelancaran Investasi

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Senin, 01/09/2025 16:23 WIB
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq dalam acara MINDIALOGUE Sharing Session with Environtment Minister dengan tema “Korporasi Hebat, Alam Selamat” di Soehana Hall energy building, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol menegaskan bahwa percepatan persetujuan lingkungan dibutuhkan untuk mendukung kelancaran investasi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperlancar arus investasi.

Namun demikian Hanif menyampaikan, izin terkait persetujuan lingkungan bagi para pelaku usaha harus memperhatikan faktor ilmiah dasar yang kuat, sehingga dapat diterbitkan dalam waktu secepat-cepatnya.

"Ini arahan dari Bapak Presiden untuk kemudian mampu menarik investasi kita. Di sisi lain, maka kecepatan kita memberikan persetujuan lingkungan itu berarti harus dilakukan penguatan, penataan, dan pengawasannya," ujar dia dalam acara MINDIALOGUE, dikutip Senin (1/9/2025).


Di sisi lain, Hanif bilang, persetujuan lingkungan dan pengawasan lingkungan tidak dapat dipisahkan. Sebagai gambaran, ketika pelaku usaha tidak mampu melakukan pengawasan lingkungan, maka izin persetujuan lingkungan seharusnya tidak perlu diterbitkan pemerintah.

Apalagi hal itu tidak mudah diimplementasikan di atas lapangan, karena ada potensi terhambatnya investasi. Oleh karena itu, para pelaku usaha secara internal wajib membantu proses pengawasan lingkungan ketika sudah memperoleh izin.

"Pengawasan lingkungan tentu kita kembalikan kepada bapak-ibu sekalian. Bapak-ibu secara internal dan mandiri wajib membantu menyiapkan SDM (sumber daya manusia) dan sistem yang mampu membangun itu," jelas dia.

Seperti diketahui, merujuk Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) diminta menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan hidup dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu, dia menekankan semua kebijakan yang ada di wilayah Indonesia wajib dilindungi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)

"KLHS ini kemudian bagi kalian yang harusnya diturunkan menjadi persetujuan lingkungan. Hari ini persetujuan lingkungan kita belum berdasarkan kepada RPPLH, turun menjadi KLHS, turun menjadi tata ruang, turun menjadi persetujuan lingkungan kita," tandas dia.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Korporasi Hebat, Alam Selamat