
Menteri LH Blak-blakan Soal Terbatasnya Pengawasan Lingkungan Hidup

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut saat ini jumlah pengawas lingkungan hidup masih terbatas. Keterbatasan ini dinilainya telah menciptakan gap dalam pengawasan lingkungan terhadap dunia usaha.
"Kita hanya memiliki 1.100 pengawas lingkungan hidup. Artinya ini jauh dari kemampuan kita untuk mengontrol pelaksanaan kualitas lingkungan ini yang dilakukan oleh banyak sektor di Indonesia," kata dia dalam MINDIALOGUE: Korporasi Hebat, Alam Selamat, Kamis (28/8/2025).
Tak hanya itu, menurut dia, jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang lingkungan hidup juga terbatas, yakni sekitar 250 orang. Akibatnya, para pengawas ini belum mampu maksimal dalam melakukan penegakan pengawasan lingkungan bagi korporasi.
Hanif memaparkan pengawas lingkungan harus mengawasi 5 juta unit usaha di Indonesia. Hanif menjelaskan jumlah unit usaha tersebut berdasarkan sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdalnet.
"Gap yang cukup besar antara unit usaha yang kemudian telah mendapatkan persetujuan lingkungan dengan jumlah SDM kita yang tidak sangat memadai," terang dia.
Selain jumlah pengawas, teknologi yang ada pun belum mumpuni dalam mengawal ketaatan pelaksanaan pembangunan lingkungan.
"Sehingga wajar kalau hari ini ibarat kita melihat ember yang banyak lubang, ember seperti saringan itu. Kemudian dimasukkan air, menterinya harus menutup yang mana dulu? Harus menutup yang mana dulu? Ini kita tidak bisa membayangkan," tutur Hanif.
Dia menegaskan KLH berupaya mengejar gap tersebut dengan berbagai upaya pengawasan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berdialog langsung dengan para pelaku industri.
Besarnya gap yang ada antara jumlah pengawas dan unit usaha ini membuat mereka fokus pada 2 juta usaha dengan risiko menengah tinggi. Sementara itu, sebanyak 3 juta sisanya dengan risiko rendah yang tidak memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta AMDAL.
"Tapi yang perlu UKL-UPL dan AMDAL jumlahnya lebih dari 2 juta. Jadi kalau kita bagi 1.100 dibagi 2 juta, maka hasilnya 1 orang harus melakukan pembinaan pengawasan lebih dari 1.000 unit. Ini yang kemudian tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara sempurna," tambah Hanif.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pentingnya Percepat Persetujuan Lingkungan untuk Kelancaran Investasi
