
Polisi Bongkar Modus Curang Pengusaha Beras, Jual Premium Asal-asalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras tak sesuai mutu dan label kemasan, yang saat ini masih dalam proses hukum. Bareskrim Polri telah menetapkan Direksi dari 2 perusahaan jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf menyebut, ada produsen yang sengaja mengabaikan standar mutu, bahkan menjual beras premium tanpa pernah melalui uji laboratorium.
Helfi menuturkan, pihaknya telah mengembalikan sejumlah barang bukti berupa mesin produksi beras kepada para produsen, dengan mempertimbangkan kelangsungan stabilitas stok beras nasional.
"Kita segel awalnya, tapi kita masih menjaga, memperhatikan, memikirkan produksi supaya tetap stabil stok beras kita. Nah mereka tetap berproduksi. Sampai dengan hari ini masih ada yang berproduksi," kata Helfi dalam Diskusi Publik Tentang Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Namun, ternyata ada produsen yang justru berhenti total, karena ternyata tidak memiliki fasilitas laboratorium untuk memastikan kualitas beras.
"Namun ada yang memang tidak berproduksi. Kenapa? Karena mereka tidak punya lab. Mereka menjual kemasan tapi tidak punya lab. Artinya, beras yang diproduksi yaudah asal jadinya berapa, yang penting dijual premium. Kualitasnya belum bisa diverifikasi. Kualitasnya tidak pernah mereka lakukan pengujian lab sejak berdiri perusahaan itu," ungkapnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut jelas menyalahi aturan, sebab produsen sama sekali tidak pernah menguji kualitas beras yang dipasarkan.
"Mereka tidak pernah melakukan uji lab. Apalagi ada labnya di perusahaan itu. Tidak ada. Menguji saja belum pernah. Jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual. Harga tinggi. Itu yang terjadi. Jadi macam-macam sekali yang dilakukan para produsen ini," beber dia.
Lebih jauh, Helfi mengatakan, penegakan hukum yang ditangani tim Satgas Pangan Polri sampai dengan hari ini ialah sebanyak 25 perkara se-Indonesia. Dari 25 perkara, terdapat 28 tersangka, dan rata-rata semua berkaitan dengan masalah operasional produksi beras.
"Bahwa sampai hari ini penegakan hukum kita cukup besar. 25 perkara yang kami tangani se-Indonesia. 25 perkara tersangka ada 28, dan rata-rata semua terjadi dengan masalah operasional produksi beras," ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang dilakukan Satgas Pangan bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menertibkan pelaku usaha agar mengikuti aturan.
"Kita hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kita sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera di label. Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau, dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai," tegasnya.
Helfi pun berharap penindakan hukum yang sudah dilakukan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Artinya, harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum. Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya. Ini tentu seharusnya tidak terjadi lagi," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sosok Tersangka Kasus Beras Premium Bohong Label, Niat Jahat Terungkap
