Mentan Amran Ungkap Sikap Prabowo Soal Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
14 August 2025 13:25
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus beras oplosan tidak sesuai standar mutu dan label kemasan. Dia menegaskan, Presiden memerintahkan agar para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka oleh Satgas Pangan Polri ditindak tegas.

"Ditindak tegas yang bersalah," kata Amran saat ditanya mengenai sikap Prabowo, ditemui di kantornya, Kamis (14/8/2025).

Ketika kembali ditegaskan apakah ada langkah lain selain penindakan, Amran menjawab singkat. "Tindak tegas! Itu nanti penegak hukum yang berwenang," ujarnya.

Bahkan saat ditanya seperti apa bentuk penindakan tegas yang dimaksud, Amran mengulang pernyataannya, "Tindak tegas!" katanya lagi.

Perlu diketahui, sejumlah nama tersangkut dalam kasus beras oplosan yang sudah diumumkan Satgas Pangan Polri. Kasus beras oplosan menyeruak setelah Kementerian Pertanian (Kementan) merilis hasil temuan lapangan, ada sekitar 212 merek beras yang tak sesuai standar mutu, dioplos dan dijual tak sesuai ketentuan harga, hingga merugikan ekonomi RI karena dinilai merugikan masyarakat Indonesia hingga nyaris Rp 100 triliun.

Satgas Pangan Polri pun bergerak dan hasilnya, beberapa perusahaan beras dengan merek terkenal di ritel modern pun terbukti melakukan pelanggaran. Pada pengumuman pertama, Polri mengungkapkan ada 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.

Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.

Satgas Pangan Polri pun mengumumkan 3 tersangka dalam kasus penyimpangan dalam penjualan beras yang mencatut label premium, padahal tidak memenuhi standar mutu, atau beras oplosan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers pada Jumat (1/8//2025) mengungkapkan 3 orang tersangka itu antara lain, KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Pada Selasa (5/8/2025), Bareskrim Polri mengumumkan tersangka baru kasus beras oplosan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyidikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidikan dilakukan PT PIM atau PT Padi Indonesia Maju yang dulunya bernama PT Wilmar Padi Indonesia atas beras tak sesuai standar mutu pada label kemasan atas beras merek Sania, Fortune, Sofia, dan Siip.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup, untuk penetapan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya. Yaitu S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM," katanya dalam Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Update Perkembangan Pengungkapan Kasus Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu.

"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.

Dari hasil penyidikan, Satgas Pangan Polri menyita alat bukti berupa beras merek Sania, Fortune, Siip, dan Sofia sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium dalam kemasan 2,5 dan 5 kg.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Beras Oplosan, Titiek Soeharto Perintahkan Ini ke Mentan Amran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular