2 Bos Besar Beras RI Ditahan Polisi, Tersandung Kasus Beras Oplosan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
10 August 2025 18:45
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus beras yang tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nama tersangkut dalam kasus beras oplosan yang sudah diumumkan Satgas Pangan Polri. Kasus beras oplosan menyeruak karena dinilai merugikan masyarakat Indonesia hingga nyaris Rp 100 triliun.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman sampai murka dengan kasus beras oplosan. Dia telah meminta Kepolisian untuk mengusut kasus ini secepatnya dan menegaskan sudah punya bukti kuat.

Satgas Pangan Polri pun bergerak dan hasilnya, beberapa perusahaan beras dengan merek terkenal di ritel modern pun terbukti melakukan pelanggaran. Pada pengumuman pertama, Polri mengungkapkan ada 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.

Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.

Satgas Pangan Polri pun mengumumkan 3 tersangka dalam kasus penyimpangan dalam penjualan beras yang mencatut label premium, padahal tidak memenuhi standar mutu. atau beras oplosan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers pada Jumat (1/8//2025) mengungkapkan 3 orang tersangka itu antara lain, KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan pasar induk beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, (25/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan pasar induk beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, (25/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan pasar induk beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, (25/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pada Selasa (5/8/2025), Bareskrim Polri mengumumkan tersangka baru kasus beras oplosan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyidikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidikan dilakukan PT PIM atau PT Padi Indonesia Maju yang dulunya bernama PT Wilmar Padi Indonesia atas beras tak sesuai standar mutu pada label kemasan atas beras merek Sania, Fortune, Sofia, dan Siip.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup, untuk penetapan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya. Yaitu S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM," katanya dalam Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Update Perkembangan Pengungkapan Kasus Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu.

"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri.

Dari hasil penyidikan, Satgas Pangan Polri menyita alat bukti berupa beras merek Sania, Fortune, Siip, dan Sofia sebanyak 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium dalam kemasan 2,5 dan 5 kg.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sindikat Beras di RI Merajalela, Mentan Amran Temukan Bukti-Bukti Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular