Sosok Tersangka Kasus Beras Premium Bohong Label, Niat Jahat Terungkap

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2025 19:30
Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidikan kasus peredaran beras premium tidak sesuai mutu dan keterangan pada label terus berjalan. Bareskrim Polri mengungkap,  pelaku dalam kasus ini bisa berasal dari pihak perorangan maupun korporasi. Karena keuntungan dari penjualan produk beras bermasalah ini pada akhirnya dinikmati oleh perusahaan.

"Nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati. Pelakunya pihak-pihak atau orang-orang yang mungkin ditunjuk untuk melakukan itu," kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Modus dan Niat Jahat

Helfi menjelaskan, dari tiga perkara yang tengah ditangani, ditemukan penggunaan alat berteknologi canggih maupun tradisional dalam proses pengemasan. Modusnya, produsen mengatur sendiri kadar pecahan beras dalam kemasan, meski tak sesuai dengan standar premium, namun tetap mencantumkan label "premium" di kemasan.

"Yang teknologinya modern memang bisa di-setting. Beras ini saya bikin pecahan 15% tinggal pencet. Satu dan lima. Artinya niat jahatnya sudah di situ. Jadi tidak ada harus, 'wah saya nggak ngerti', tidak ada. Karena apa yang dia tekan ya itu akan jadi, kemudian masuk (berasnya) jadi isi kemasan itu," jelasnya.

Adapun pada sistem manual, Helfi menyebut produsen bahkan telah mencetak plastik kemasan lebih dulu sesuai label premium, kemudian memasukkan beras kualitas rendah ke dalam kemasan tersebut.

"Yang manual, yang tradisional, mereka sudah pesan packing plastik sesuai dengan komposisi yang dia inginkan, ditulis premium. Isinya komposisi seperti ini. Dia dari awal sudah niatnya seperti itu. Jadi dia menampung (beras kualitas rendah) dari manapun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia beri label premium. Selesai, dia jual," ungkap dia.

Kendati demikian, Satgas Pangan menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih membutuhkan pengumpulan alat bukti tambahan. Sejauh ini, tim penyidik telah mengamankan barang bukti beras dari pasar hingga gudang produsen, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu.

"Penetapan tersangka itu minimal harus punya dua alat bukti. Ya ini sedang kita lengkapi semua. Makanya ada barang bukti hasil uji lab yang harus dijelaskan oleh saksi ahli, untuk menjelaskan isi komposisi tersebut," kata Helfi.

Ia menambahkan, hasil uji laboratorium tersebut juga akan dikonfirmasi ke ahli perlindungan konsumen. Selain itu, dokumen penting seperti dokumen pesanan pembelian (purchase order), dokumen pengiriman (delivery order), hingga bukti pembayaran juga tengah dikumpulkan untuk disinkronkan dengan temuan lapangan.

"Kita klarifikasi dulu, kemudian kita cocokkan dengan fakta yang ada di lapangan," jelasnya.

Nama Produsen dan Merek Beras yang Ditindak

Sejauh ini, Satgas Pangan telah menyita 201 ton beras dari lima merek yang dinilai melanggar ketentuan label dan mutu. Kelima merek tersebut yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, Jelita.

Adapun tiga produsen yang bertanggung jawab atas merek-merek tersebut adalah PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), PT PIM (produsen Sania), SJ (produsen Jelita)

Penyidikan terus berlanjut, dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinyatakan lengkap.

Adapun langkah lanjutan yang akan ditempuh Polri setelah ini, antara lain:

•⁠ ⁠Pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi

•⁠ ⁠Gelar perkara untuk penetapan tersangka

•⁠ ⁠Penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu

•⁠ ⁠Tracing aset hasil kejahatan.

Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produsen Beras Tiba-Tiba Minta Ritel Turunkan Harga Rp 1.000, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular