Pak Prabowo Tolong Gertak Sosok Ini, Demi Zero ODOL Sukses Tahun 2027

Damiana, CNBC Indonesia
07 August 2025 14:10
Truk Odol Resmi Dilarang Mulai 2027
Foto: CNBC INDONESIA

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menetapkan target baru pemberlakuan penghapusan truk kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimension over loading/ ODOL) dari jalanan di Indonesia. Zero ODOL ditetapkan berlaku mulai tahun 2007 nanti.

Sebagai informasi, DPR RI bersama pemerintah menggelar pertemuan dengan pengusaha logistik, yang diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, di Gedung Parlemen, Senin (4/8/2025). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pemberlakuan Zero ODOL di tahun 2027.

"Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi," Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, Kamis (7/8/2025).

"Tidak ada solusi yang lahir dari diam di tempat. Meski langkah pertama belum tentu sempurna, itulah yang membuka jalan menuju nyata. Setiap truk besar pun tetap gigi satu untuk mulai berjalan. Begitu pula solusi ODOL harus dimulai dari langkah pertama, meski jalannya belum mulus," ucapnya.

Untuk itu, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini menambahkan, rencana pelaksanaan kebijakan Zero ODOL harus tegas. Dan, tanpa mengabaikan nasib supir truk.

Termasuk menghapus praktik-praktik pemalakan atau pungutan liar (pungli) yang memberatkan supir truk. Dia pun meminta Presiden Prabowo Subianto menindak tegas pelaku pungli. Dia mencontohkan supir truk sayur dari Garut ke Pasar Kramatjati (Jakarta) harus mengeluarkan uang setidaknya Rp175 ribu dalam 1 kali perjalanan.

"Awal tahun 2027 sudah tidak ada ODOL, minim ODOL. Akan ada tahapan yang harus dilakukan sebelum 2027, nanti ada roadmap dan masing-masing Kementerian/ Lembaga melaksanakannya. Dimulai tahun 2026. Rencana Perpres di akhir Agustus diterbitkan," ujar Djoko.

"Asal para sopir truk diperhatikan, akan minim gejolak. Pungli harus hilang. Oknum APH yang harus digertak sama Presiden," tegasnya.

Pemerintah dan DPR RI bersama Asosiasi Pengemudi Independen sepakat untuk bersinergi dalam menuntaskan persoalan over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia, Senin, 4/8.Foto: Pemerintah dan DPR RI bersama Asosiasi Pengemudi Independen sepakat untuk bersinergi dalam menuntaskan persoalan over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia, Senin, 4/8.
Pemerintah dan DPR RI bersama Asosiasi Pengemudi Independen sepakat untuk bersinergi dalam menuntaskan persoalan over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia, Senin, 4/8.

Zero ODOL Ditunda, Mundur Berulang Kali

Wacana pemberlakuan Zero ODOL sebenarnya sudah berulang kali mundur. Aturan soal muatan dan dimensi kendaraan/ angkutan barang sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun hingga saat ini belum juga dijalankan meski sudah menelan banyak korban jiwa.

Jika mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 60/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, seyogianya Zero ODOL ditetapkan berlaku pada tahun 2019 sesuai tanggal berlakunya aturan tersebut, 20 September 2019.

Namun kemudian pemberlakuan Zero ODOL dimundurkan sampai tahun 2022. Meski saat itu, pengusaha meminta toleransi sampai tahun 2025. Dan Kemnterian Perindustrian (Kemenperin) meminta agar larangan truk ODOL berlaku tahun 2024.

Lalu muncul wacana Zero ODOL akan berlaku tahun 2023. Namun, rencana itu kembali tertunda.

Hingga kemudian pada Juni 2025 lalu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPW) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, pemerintah menetapkan target Zero ODOL pada tahun 2026. Lalu kembali mundur.

Kini, Zero ODOL ditetapkan berlaku tahun 2027. Sosialisasi sebenarnya juga sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian di berbagai daerah.

"ODOL jadi salah satu gambaran buram tentang wajah kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor," kata Djoko.

"Keberadaan ODOL ini tidak hanya memberi kerugian materi yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi. Tapi keberadaan ODOL juga memberi dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia," sambungnya.

Djoko mengutip data terbaru Ditjne Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemborosan keuangan negara akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/ kota kini sudah mencapai Rp47,43 triliun setiap tahunnya.

"Dari sisi ekonomi, selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, ODOL juga membuat lemahnya daya saing nasional. Termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur," sebutnya.

Angka kecelakaan dan jumlah korban pun terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini, sambungnya, akan berdampak pada kerugian ekonomi.

"Bersumber data dari Polri yang diolah Bappenas (2025), kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen merupakan kedua tertinggi secara nasional. Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen," papar Djoko.

[Gambas:Instagram]


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Minta Truk ODOL Diberantas, Menhub: Kami Juga Sudah Resah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular