
Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Tapi Maksimal Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyampaikan, penggunaan dana desa sebagai jaminan dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibatasi. Jumlah yang dapat dijaminkan hanya boleh maksimal 30% dari total dana desa yang tersedia.
"Dana Desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja. Jadi kalau misalkan dana desa itu Rp500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp150 juta," ujar Yandri saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Yandri menjelaskan bahwa skema jaminan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang tengah disusun. Aturan tersebut akan merujuk pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pinjaman untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Yandri mengatakan, Permendes itu nantinya akan memuat ketentuan teknis mulai dari pengajuan proposal bisnis koperasi, pelibatan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga proses persetujuan bersama kepala desa dan ketua koperasi. Proposal bisnis yang diajukan akan melalui proses diskusi bersama dengan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke bank Himbara.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa pencairan dana pinjaman tidak diberikan langsung kepada koperasi dalam bentuk uang tunai, melainkan dibayarkan langsung ke mitra usaha dalam bentuk barang.
"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," kata Yandri.
Skema pinjaman juga akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan bisnis bulanan. Selain itu, model bisnis koperasi wajib mengacu pada desain yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan di lapangan.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah bentuk nyata pemberdayaan desa. Ia membantah anggapan koperasi hanya akan menguntungkan elite.
"Apa pun keadaannya, koperasi ini kadang-kadang ada yang bilang koperasi itu ketua untung duluan. Tapi intinya pemberdayaan masyarakat itu harus," tegas Zulhas.
Ia menambahkan, pembentukan Satgas Kopdes di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hampir rampung dan ditargetkan selesai dalam sepekan. Selain itu, penyusunan model bisnis dan petunjuk teknis dari BPI Danantara dan Kementerian BUMN sedang dalam proses finalisasi.
Zulhas juga menekankan, plafon pinjaman maksimal yang diberikan adalah Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam PMK 49/2025. Dana tersebut ditempatkan di bank Himbara dan bukan berasal dari APBN maupun dana masyarakat.
"Plafon ya, bukan uang bagi-bagi. Itu uangnya pemerintah yang ditaruh di Himbara," ucapnya.
Lebih lanjut, pemanfaatan aset fisik seperti balai desa, pustu (puskesmas pembantu), dan bangunan bekas sekolah juga didorong agar bisa digunakan koperasi untuk menekan biaya tetap. Zulhas juga mengimbau koperasi mulai menerapkan sistem transaksi non-tunai dan mengoptimalkan pelatihan daring untuk efisiensi.
"Di koperasi itu diusahakan cashless, enggak ada uang cash-nya. Pelatihan bisa daring, bisa pakai bahan, dan tidak mempergunakan APBN," jelasnya.
Ia juga menargetkan sebanyak 10 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus 2025. Pemerintah pun akan melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan program ini.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Mau Bangun 70.000 Koperasi Merah Putih, Ini Sumber Dananya
