Dana Desa Tak Jadi Jaminan Utang Kopdes Merah Putih, Tapi Dipakai Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
05 August 2025 16:40
Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih di Melawai, Blok M, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih di Melawai, Blok M, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan, dana desa tetap berpeluang menjadi jaminan terakhir dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, khususnya jika terjadi kredit macet akibat penyimpangan.

Kendati demikian, Yandri menyebut detail mekanisme ini sedang difinalisasi lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini masih menunggu hasil harmonisasi lintas kementerian.

"Iya, itu yang mau dirincikan di Permendes melalui harmonisasi. Nanti detailnya tunggu dulu ya. Gimana pandangan Menteri Keuangan, pandangan Setneg, kemudian dari Menteri Koperasi sendiri. Jadi banyak. Ini makanya perlu difinalisasi. Tapi draft-nya sudah saya usulkan ke Menteri Hukum," ujar Yandri saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan, dana desa tidak langsung menjadi jaminan pinjaman yang diajukan koperasi, melainkan hanya akan berperan sebagai intercept atau penyangga terakhir apabila koperasi mengalami kegagalan pembayaran akibat kelalaian pengurus.

"Ya jaminan itu tidak ada istilah jaminan dalam peraturan Menteri Keuangan kan. Dana desa itu akan menjadi intercept kalau koperasinya itu dalam hal angsuran gagal, karena mungkin kelakuan pengurusnya dan lain sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan bahwa jaminan utama dalam pinjaman berasal dari barang yang dibeli menggunakan dana pinjaman. Uang pinjaman pun tidak diterima langsung oleh koperasi, melainkan disalurkan dalam bentuk barang oleh mitra penyedia.

"Misalkan dia pinjam modal untuk gas, kan ada gasnya, atau sembako, kan ada sembakonya. Jadi itu yang akan menjadikan jaminan kepada pihak bank," kata dia.

Sebagai contoh, jika Kopdes meminjam Rp100 juta untuk pengadaan LPG, dana tersebut langsung disalurkan ke Patra Niaga sebagai distributor, bukan masuk ke rekening koperasi. Begitu juga dengan pupuk, dana pinjaman akan langsung dikirimkan ke pihak penyedia pupuk, dan koperasi hanya menerima barangnya.

"Jadi Kopdes (Koperasi Desa) tidak terima duit sebenarnya. Tapi dia terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh pupuk Rp50 juta. Rp50 juta tidak masuk ke Kopdes. Tapi Rp50 juta langsung diberikan ke Pupuk Indonesia. Nanti Kopdes terima pupuknya," jelas Yandri.

Dengan skema itu, ia meyakini risiko kerugian bisa ditekan seminimal mungkin. "Artinya sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara. Terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya," ujarnya.

Adapun Permendes terkait skema ini, lanjutnya, sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Tadi disampaikan oleh Pak Menteri Hukum. Mungkin besok atau lusa akan ada rapat-rapat harmonisasi. Tunggu saja, nanti finalisasinya akan saya sampaikan," ucap dia.

"Setelah permendes itu final. Karena kami dari draft, buat draft. Finalisasi kan perlu persetujuan para menteri yang lain, atau kementerian lembaga yang lain. Tunggu dulu ya. Tapi insya Allah dalam waktu yang tidak lama akan selesai," pungkasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Budi Arie: Bangun 80.000 Koperasi Desa, RI Bikin Sejarah Baru Dunia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular