Kopdes Bisa Pinjam Rp 3 M ke Bank, Buat Usaha Klinik-Agen Sembako

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
29 July 2025 06:55
Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diperkenalkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperoleh pinjaman dari bank untuk pengadaan sembako hingga layanan simpan pinjam, pembangunan klinik, apotek, pergudangan (cold storage), serta logistik desa atau kelurahan.

Mekanisme pinjaman atau pendanaan Kopdes ke Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 21 Juli 2025 dan berlaku sejak saat itu juga.

"Pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan," dikutip dari Pasal 3 PMK 49/2025, Selasa (29/7/2025).

Dalam Pasal 3 PMK itu ditegaskan pembiayaan untuk berbagai kegiatan itu harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan.

Untuk skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang dalam PMK itu disebut KDMP ataupun Koperasi Kelurahan Merah Putih atau KKMP diatur dalam Pasal 5. Misalnya, untuk plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per KKMP/KDMP.

Plafon Pinjaman itu termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp 500 juta dan berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Desa atau Kelurahan.

Adapun untuk suku bunga/margin/bagi hasil kepada Penerima Pinjaman sebesar 6% per tahun. Jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 72 bulan, dengan masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan. Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Untuk bisa memperoleh skema pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BBSI) itu ada sejumlah kriteria yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK nya itu.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 6 disebutkan KKMP/KDMP yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal berbadan hukum koperasi; memiliki nomor induk koperasi; memiliki rekening bank atas nama koperasi; memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi; memiliki nomor induk berusaha; serta memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.

"Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 6 ayat 2 PMK itu.

Penting dicatat, besaran pinjaman yang diajukan Ketua Pengurus KKMP/KDMP yang telah mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa harus memperhatikan rata-rata besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa pada 3 tahun terakhir.

Selain itu, Pasal 7 juga mengatur tentang jatuh tempo pinjaman yang ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Dalam hal tanggal 12 merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.

Bila seluruh mekanisme pinjaman itu telah terpenuhi, maka pencairan pinjaman dilakukan oleh bank ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KKMP/KDMP.

Selanjutnya, saat proses pengembalian pinjaman bermasalah, atau jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, maka bank dapar menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.

Surat permohonan penempatan dana itu disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

Semua KPA BUN itu merupakan pejabat-pejabat yang berasal dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.


(Arrijal Rachman /haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Danantara Tak Bawa Dampak Negatif ke Himbara, Ini Alasannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular