
Importir Wajib Baca! Ini Syarat Baru Impor Produk Pertanian-Peternakan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai pengganti Permendag 8 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara umum. Aturan baru ini secara khusus mengatur impor barang pertanian dan peternakan, mulai dari syarat, tata cara, hingga pengawasan distribusi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menandatangani aturan tersebut pada 30 Juni 2025, dan akan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan. Beleid ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum yang berkembang serta memperkuat efektivitas pengendalian impor.
Adapun barang pertanian dan peternakan impor yang diatur dalam Permendag 18/2025 mencakup: hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, dan produk hortikultura.
"Beras sebagaimana dimaksud terdiri atas beras keperluan umum BUMN pemilik API-U (Angka Pengenal Importir Umum), beras keperluan lain API-P (produsen), dan beras keperluan lain BUMN pemilik API-U," tulis Pasal 2 ayat (2), dikutip Jumat (4/7/2025).
Seluruh barang tersebut wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) serta dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT) oleh surveyor independen, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dan 4.
Impor Wajib PI dan Verifikasi Teknis
Bagi importir yang ingin memasukkan produk pertanian dan peternakan ke dalam wilayah pabean Indonesia, wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan menyertakan Laporan Surveyor (LS) dari hasil verifikasi teknis.
"Terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan, importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Pertanian dan Peternakan masuk ke dalam Daerah Pabean," bunyi Pasal 3 ayat (1).
![]() Suasana aktivitas pembongkaran beras impor dari Vietnam yang baru tiba di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan menggunakan Kapal MP Fortune, Kamis (21/3/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Verifikasi teknis ini harus dilakukan oleh surveyor yang telah ditunjuk oleh Menteri dan berlaku untuk semua pos tarif tertentu yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Pengaturan Impor untuk Stabilitas Harga
Permendag ini juga mengatur secara khusus soal impor untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, yang dapat dilakukan oleh BUMN maupun pelaku usaha lainnya. Persetujuan Impor (PI) untuk kepentingan ini memerlukan tambahan rekomendasi dari kementerian teknis, serta tunduk pada kuota neraca komoditas.
Pengecualian di Kawasan Khusus dan Tujuan Ekspor
Barang pertanian dan peternakan yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) tidak langsung dikenai PI atau verifikasi teknis. Namun, jika barang tersebut dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia, maka pengaturan impor tetap berlaku penuh.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi barang yang diimpor untuk keperluan ekspor (skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE)-yang pada awalnya bebas Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT), tapi tetap tunduk pada aturan jika digunakan di dalam negeri.
Importir yang telah memperoleh PI wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi, baik yang terealisasi maupun tidak. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17.
"Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dikenai sanksi administratif. (Adapun) sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor," tulisnya.
Permendag 18/2025 juga menegaskan adanya pengawasan post-border untuk barang-barang tertentu. Bahkan, demi mendukung agenda nasional anti korupsi, dokumen impor wajib mencantumkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dalam pemberitahuan pabean. Importir yang tidak mencantumkan dokumen ini akan ditolak proses impornya.
Bagi importir yang masih memegang PI lama, dokumen tersebut masih tetap berlaku hingga masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan baru. Permohonan yang diajukan sebelum aturan ini berlaku juga akan tetap diproses selama tidak bertentangan dengan isi Permendag 18/2025.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Tekstil China Rp8,3 M Diselundupkan ke RI Lewat Kalimantan
