
Video: Pemerintah "Kekeuh" Naikkan PPN Jadi 12%, Pengusaha Menolak!
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP.
Menanggapi rencana implementasi PPN 12% di 2025, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani memandang bahwa pelaksanaan kebijakan ini perlu dikaji ulang dan ditunda.
Permintaan penundaan PPN 12% ini didasarkan atas kondisi makro ekonomi RI yang tengah mengalami tekanan. Hal ini terkait pelemahan daya beli seiring dengan turun kelasnya 8,5 juta orang menjadi kelas menengah bawah.
Senada dengan APINDO, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey juga mengungkapkan kegelisahannya terkait dampak PPN 12% ke dunia usaha dan daya beli masyarakat.
Saat PPN dinaikkan maka akan mengerek biaya produksi hingga distribusi barang. Selain itu pemerintah dalam penerapan aturan ini tidak memperjelas langkah mitigasi efek kenaikan PPN terhadap masyarakat dan sektor usaha.
Seperti apa pandangan pelaku usaha terhadap kenaikan PPN menjadi 12%? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 14/11/2024)

-
1.
-
2.
-
3.