Video

Video: PPN Batal Naik, Pengusaha Respons Ini

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 January 2025 17:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk kelompok barang dan jasa mewah.

Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, masih banyak tantangan ekonomi saat ini sehingga keputusan memberlakukan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah dinilai sudah tepat. Shinta juga menuturkan kondisi ini juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir dampak kenaikan PPn yang lebih luas.

Selengkapnya saksikan dialog Dina Gurning bersama Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (02/01/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...