
PPN 12% Untuk Barang Mewah Bikin Masyarakat Bingung
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% akan diterapkan per 1 Januari 2025. Namun informasi yang disampaikan pimpinan DPR usai bertemu Presiden Prabowo, PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Redaksi CNBC Indonesia pun menyoroti aturan ini membingungkan. Belum ada kategori detil soal barang mewah yang dimaksud. Selain itu, barang mewah juga sebelumnya sudah ada pajaknya sendiri. Lantas apakah masyarakat sudah bisa lega dengan pemberlakuan PPN 12% tersebut?
Selengkapnya saksikan dialog Shafinaz Nachiar bersama Managing Editor CNBC Indonesia Suhendra dan Muhammad Iqbal dalam segmen Editor's View di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (05/12/2024).
-
1.
-
2.
-
3.