
Pengusaha Mal Buka Suara Soal Tapera, Ini Katanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha pusat perbelanjaan atau mal buka suara soal kebijakan wajibnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bisa berdampak pada daya beli masyarakat.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APBI) Mualim Wijoyo melihat, pemerintah selama ini sudah banyak memotong penghasilan masyarakat. Sehingga besaran potongan Tapera mesti ditinjau kembali.
"Kalau kita bilang banyak sekali yang dipotong dan lain sebagainya, serahkan dulu ke pemerintah lah. Biar nanti kan dihitung ulang dan lain sebagainya baik buruknya ya kan," ujar Mualim saat ditemui di Jakarta, Kamis, (6/6/2024).
Sementara itu, ketika ditanya soal kemungkinan penurunan daya beli masyarakat untuk berbelanja ke mal akibat kebijakan pemotongan Tapera, Mualim mengatakan, pihaknya belum melihat risiko tersebut. Meski demikian ia tetap mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Kita belum bisa melihat kesana ya (penurunan daya beli), karena itu belum terjadi. Ya mudah-mudahan saja pemerintah lebih bijak setiap mengambil suatu keputusan. Karena ini menyangkut hajat orang banyak," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, masyarakat bisa tertekan bila kebijakan Tapera ini telah berjalan. Dia menilai dampak terbesar akan terasa bagi masyarakat kelas menegah bawah yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta.
Ya jelas pasti pengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi, ya seandainya bisa akses uang itu nanti, masih nanti," kata Purbaya, Selasa (28/5/2024).
Sebagaimana diketahui, gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Dengan demikian, akan ada empat potongan gaji karyawan, selain sebelumnya yang sudah berlaku yakni pajak penghasilan (PPh), BPJS Keseatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu seiring dengan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh! Gaji Rp 10 Juta Dipotong Rp 300 Ribu, Bos BP Tapera Buka Suara