Hidup Makin Susah, Bos Pengusaha Minta Batalkan Tapera

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
16 July 2024 17:40
Massa buruh memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menggelar demonstrasi menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kamis (27/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Massa buruh memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menggelar demonstrasi menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kamis (27/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) merevisi aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Sebagaimana diketahui aturan terkait Tapera tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Aturan turunan dari UU itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Permintaan revisi itu disampaikan oleh Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani seusai mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian, Gedung Ali Wardhana, Jakarta.

"Pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi. Jadi kita kembali memberikan masukan untuk revisi daripada Undang-Undang Tapera," ucap Shinta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Shinta menegaskan, yang menjadi permintaan khusus kepada pemerintah dan DPR terkait revisi ketentuan Tapera ialah terkait masa pemberlakuannya pada 2027 mendatang. Menurutnya, kebijakan itu tidak bisa dilakukan periode ini karena ekonomi masyarakat tengah tertekan dengan banyaknya beban potongan penghasilan.

"Memang kan pelaksanaannya rencana baru 2027, tapi kita enggak mau nunggu dong 2027, kita harus melaksanakan sekarang untuk revisinya tuh seperti apa, karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain," tuturnya.

"Jadi prinsipnya kami akan memberikan masukan untuk revisi di undang-undangnya," tegas Shinta.

Dalam revisi ini pengusaha kata dia tidak mendorong supaya nilai iurannya diubah. Melainkan hanya sebatas perbaikan konsep Tapera. "Jadi prinsipnya ini bukan soal mengubah jumlah iuran tapi konsep," ungkapnya.

Apindo menganggap fasilitas perumahan sebetulnya bisa memanfaatkan skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah mempersiapkan semua secara detail, dan juga sudah ada judicial review yang disampaikan dari beberapa pihak. Jadi memang ini sudah berjalan, jadi enggak cuma dari kami sebagai pelaku usaha tapi juga dengan pihak-pihak yang lain," papar Shinta.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jrengg! Pengusaha Protes Keras Gaji Karyawan Dipotong Tapera

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular