Ramai Tapera Ditolak, Bos Properti Ungkap 3 Masalah Perumahan di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan mulai tahun 2027 nanti semua pekerja wajib ikut program Tapera. Di sisi lain, saat ini kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog perumahan di Indonesia saat ini masih mencapai 10 juta unit.
Menanggapi polemik Tapera tersebut, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto pun membeberkan 3 masalah utama terkait pembangunan perumahan di Indonesia.
"Problemnya itu sudah ada. Problem kita berupa 10 juta orang belum memiliki rumah, berdasarkan data Susenas ya. Problem kedua, dananya belum ada. Yang ketiga, memang orang ini harus punya rumah. Sehingga memang dibutuhkan anggaran," katanya dalam Propertinomic CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2024).
"Terkait iuran Tapera, ini harus dicari dulu kenapa mereka belum bisa bayar atau belum bisa memiliki rumah. Kedua, siapakah mereka yang belum bisa bayar atau belum bisa memiliki rumah? Lalu pola seperti apa yang cocok sama mereka?" tambah Joko.
Artinya, perlu dibicarakan dan mendesain serta simulasi agar diketahui cara yang tepat, menjangkau orang yang tepat, dan waktu yang tepat.
"Memang tidak ada yang sempurna. Tapi kalau kondisinya masih seperti sekarang ada tekanan pendapatan, tekanan daya beli, juga masih banyak kawan-kawan ini yang boro-boro untuk spend, dihajar lagi judi online, pinjol yang seperti itu, ini mesti harus diupayakan dengan cara yang bijak. Ini memang di pemerintah karena mereka punya alatnya, SDM-nya," sebutnya.
"Yang dilakukan pemerintah kemarin memang untuk memberi obat untuk masalah itu. Kalau kami mempunyai proposal kepada pemerintah sebenarnya saat ini ada beberapa dana yang dihimpun dari masyarakat yang jumlahnya fantastis," katanya.
Dana-dana itu, imbuh Joko, dapat dimanfaatkan sebagai dana pendamping.
"Ada dana pensiun, kemudian dana BPJS, dana asuransi, kemudian dana BPKH, itu bisa menjadi alternatif saat ini sebagai dana pendamping. Tidak placement langsung atau direct landing, tapi ditempatkan di perbankan sebagai dana pendamping. Mereka maksimal kontraprestasinya 3%. Sehingga, ketika itu ditempatkan di bank, tarohlah bank ambil marjin 3-4%, itu baru 6-7%. Itu masih memberikan akomodasi yang cukup bagi teman-teman ini yang belum memiliki rumah untuk bisa mengakses pembiayaan," paparnya.
"Karena untuk KPR itu kan kuncinya hanya 2. Kondisi ekonomi sama suku bunga. Kondisi ekonomi terkait daya beli ya. Ini yang perlu kita duduk bersama, kami pun sangat terbuka diajak bicara. Karena ini masalah kita bersama," pungkas Joko.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Dalam PP tersebut, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pengusaha Properti Was-Was Ancaman Ini Intai RI Tahun 2035
