
Heboh! Gaji Rp 10 Juta Dipotong Rp 300 Ribu, Bos BP Tapera Buka Suara

Jakarta,CNBC Indonesia - "Kalo gaji 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan, 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta" kata salah satu netizen mengomentari kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Benarkah demikian?
Ternyata pada ketentuan Tapera, tak hanya soal pokok simpanan tapi juga hasil pemupukannya yang bisa dinikmati oleh peserta Tapera. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho buka suara ihwal penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Ia menjelaskan, beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, seperti terkait proses pengelolaan Tapera yang dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Ia menegaskan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. Maka, dana yang dihimpun dari para peserta melalui persentase pemotongan gaji atau pendapatan itu akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta nantinya.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Heru juga menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Secara keseluruhan, dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 nya merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, pejabat negara serta pegawai BUMN dan BUMD, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi," sebagaimana tertulis dalam ayat 6 Pasal 15.
BP Tapera sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Seperti diketahui para pekerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027. PP 25 tahun 2020 sudah direvisi dengan PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Batal! Siap-Siap Gaji Bakal Dipotong Tapera Mulai 2027