Tak Batal! Siap-Siap Gaji Bakal Dipotong Tapera Mulai 2027

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
31 May 2024 16:30
Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan penarikan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda. Program itu kemungkinan akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.

"Tapera tidak akan ditunda, ada kekosongan, wong belum dijalankan," kata Moeldoko saat konferensi pers, di Kantornya, Jumat (31/5/2024).

Menurut Moeldoko, sejak ada perubahan dari Bapertarum (Khusus ASN) ke Tapera, ada kekosongan sejak tahun 2020 hingga 2024. Sehingga tidak ada lagi Iuran karena Tapera belum berjalan.

"Nanti Tapera akan berjalan untuk ASN yang 1/2% dari APBN itu setelah ada Keputusan Menteri Keuangan. Selanjutnya untuk para pekerja yang swasta maupun mandiri itu setelah ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Itu nanti baru bisa berjalan dengan baik," kata Moeldoko.

Dalam kesempatan itu juga Moeldoko menjelaskan penerapan aturan ini untuk menjawab kegelisahan yang terjadi di masyarakat. Namun menjadi ramai karena belum dijalankan sosialisasi secara masif.

"Sehingga ada miss pemahaman. Ada pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih kongkret, untuk itu semua stakeholder saya undang dalam rangka memberikan jawaban," kata Moeldoko.

Selain itu, menurutnya, Tapera merupakan perpanjang dari Bapetarum, yang tadinya dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta karena ada ketimpangan dalam hal kepemilikan rumah.

"Karena ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data BPS bukan ngarang," kata Moeldoko.

Menurutnya, pemerintah juga memahami jumlah kenaikan dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. Sehingga diperlukan tabungan untuk membangun rumah.

"caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja dalam hal ini juga pemerintah untuk PNS yang setengah% untuk ASN itu, itu untuk pemerintah. setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta, itu pemberi kerja memberikan pembiayaan," jelasnya.

Diketahui dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh! Gaji Rp 10 Juta Dipotong Rp 300 Ribu, Bos BP Tapera Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular