
Catat! Moeldoko: Tapera tidak akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan pemerintah akan tetap menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepastian itu disampaikan Moeldoko dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2024). "Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," ujarnya.
Menurut Moeldoko, sejak ada perubahan dari Bapertarum-PNS ke Tapera, ada kekosongan sejak tahun 2020 hingga tahun 2024. Tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum jalan.
"Nanti Tapera akan berjalan untuk ASN yang 1/2% dari APBN itu setelah ada Keputusan Menteri Keuangan. Selanjutnya untuk para pekerja yang swasta maupun mandiri itu setelah ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Itu nanti baru bisa berjalan dengan baik," kata Moeldoko.
Dalam kesempatan itu, eks Panglima TNI itu juga mengungkapkan alasan pemerintah menjalankan program Tapera. Ia menekankan kalau program ini bukan potong gaji, melainkan tabungan.
Dia mengatakan, sejak mula Jokowi bekerja, reformasi terus dilakukan di berbagai sektor, khususnya yang berkaitan dengan sandang, pangan, dan papan. Tapera, menurut Moeldoko, berkaitan dengan papan dan itu tugas konstitusi karena ada UU. "UU yang harus dijalankan presiden," ujarnya.
Eks Panglima TNI itu menjelaskan, dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Menurut dia, Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum-PNS.
"Dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga swasta. Kenapa diperluas? Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data dari BPS," kata Moeldoko.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah berpikir keras menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. "Agar masyarakat bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu yang sebenarnya dipikirkan," ujar Moeldoko.
Caranya, menurut dia, dengan skema yang melibatkan pemberi kerja. Dalam hal ini pemerintah untuk PNS (0,5%) dan pegawai swasta (0,5%).
Lebih lanjut, dia menilai masyarakat juga perlu memahami Tapera bukan hanya ada di Indonesia. Pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti ini antara lain Malaysia, Singapura, dan beberapa negara lain. "Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran. Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU ini diwajibkan," kata Moeldoko.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Moeldoko Soal Tapera: Pemerintah Memahami Rakyat Khawatir dan Gelisah