Ngotot Tapera Jalan, Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 June 2024 15:00
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf tiba di Resto Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7). Seoerti diketahui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan resmi dibubarkan sore ini.  Sejumlah petinggi TKN pun telah hadir dalam acara pembubaran tersebut. Telah hadir Wapres Jusuf Kalla (JK), Wakil Ketua TKN Moeldoko, hingga Menko PMK Puan Maharani. Moeldoko, yang tiba lebih dulu pada pukul 15.48 WIB, mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Moeldoko mengatakan acara hari ini merupakan penanda bahwa TKN telah selesai melaksanakan tugas.
Foto: Pembubaran TKN (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, Presiden melihat negara harus hadir dalam mengatasi permasalahan backlog kepemilikan rumah.

"Ya beliau katakan ada backlog 9,9 juta, ini kan harus ditangani negara harus hadir," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Menurut Moeldoko melalui pendekatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum bisa mengatasi permasalahan itu.

"Pendekatan FLPP kemarin dengan subsidi bunga 5% ternyata perkembangan populasinya gak banyak, paling banyak 300 ribu per tahun. Kapan mau dikejar, sehingga perlu skema baru. Skemanya ASN dulu Bapertarum tapi melihat bahwa ini cakupan lebih luas maka muncul Tapera itu," jelas Moeldoko.

Selain itu ia juga menjawab terkait penolakan dan penundaan penerapan iuran Tapera ini. Menurutnya sampai saat ini aturan itu belum diterapkan hingga sekarang saat ini untuk melakukan konsultasi antara kedua pihak.

"Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya," kata Moeldoko.

Diketahui dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Gaji Dipotong Tapera Belum Pasti Berlaku 2027

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular