Berapa Bunga Tapera Biar Bisa DP Rumah? Ini Hitungannya

Tasya Natalia, CNBC Indonesia
06 June 2024 14:15
Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 5/6. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 5/6. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sekarang diperbarui menjadi BP Tapera sebenarnya sudah melakukan pemotongan gaji sejak 1993 lalu. Pemotongan tersebut hanya diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam sejarahnya, menurut situs BP Tapera, Bapertarum dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto tepatnya pada 15 Februari 1993 silam.

Sayangnya, pengelolaan Bapertarum resmi berakhir pada 2018, atau tepat dua tahun sejak disahkan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang TAPERA.

Pada saat itu, Bapertarum dibentuk secara khusus untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan untuk memiliki rumah yang layak. Caranya dengan memotong gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.

Potongan gaji itu sesuai dengan golongan PNS. Potongan mulai dari Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV. Nilai iuran ini tidak pernah mengalami peningkatan hingga dihentikan oleh menteri keuangan per Agustus 2020.

CNBC Indonesia Research melakukan analogi perhitungan jika seorang PNS golongan I - IV mengikuti program Bapertarum selama 26 tahun, kira-kira sejak efektif mulai tahun 1994 sampai dengan dihentikan Agustus 2020. Jika dihitung dalam basis bulanan, PNS sudah menabung selama 320 bulan.

Jika tanpa bunga, perhitungan menunjukkan golongan I - IV akan mendapatkan total tabungan yang terbilang sangat kecil, bahkan nilainya kurang dari UMR sebulan DKI Jakarta.

Dari perhitungan tersebut yang paling masuk akal, jika digunakan sesuai fungsinya sebagai uang muka fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) saat ini, tabungan Bapertarum harus dikelola dengan imbal hasil maksimal 20% per tahun.

Dengan keuntungan 20% per tahun, seorang PNS golongan I akan mendapatkan Rp35,49 juta, sementara yang tertinggi untuk golongan IV bisa mendapatkan total tabungan senilai Rp118,33 juta.

Hanya saja keuntungan lebih dari dua digit tersebut rasanya sulit dilakukan, lantaran risk free rate sesuai imbal hasil obligasi acuan RI selama 10 tahun hanya di kisaran 6%.Jika mengacu pada RRF, maka PNS golongan I bisa mendapatkan total tabungan Rp4,76 juta, golongan II Rp7,94 juta, golongan III Rp11,11 juta, dan paling tinggi golongan IV sebesar Rp15,89 juta.,

Namun perlu diakui, perhitungan ini hanya disesuaikan berdasarkan iuran per satu golongan saja. Seorang PNS bisa saja naik jabatan, sehingga gaji meningkat yang membuat iuran Bapertarum-nya meningkat.

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(tsn/tsn)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation