Utang Rafaksi Migor Rp474 M Segera Dibayar, Bos Peritel Bilang Begini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
01 June 2024 14:00
Ketua Aprindo Roy Mandey di Pasar Induk Beras Cipinang, Senin (12/2/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Ketua Aprindo Roy Mandey di Pasar Induk Beras Cipinang, Senin (12/2/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyusul perkembangan terbaru terkait pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Rencananya, BPDPKS bakal mulai melakukan pembayaran utang sebesar Rp474 miliar tersebut pada bulan Juni ini. 

"Tapi, kita meminta supaya dapat kepastian tanggal berapa? Dan hari apa? Harus ada target dong. BPDPKS kemarin juga menyatakan bahwa data itu akan dilakukan pengecekan kembali," kata Roy kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Roy mengaku bingung kenapa harus diverifikasi atau dilakukan pengecekan lagi. Pasalnya, data-data tersebut sudah diverifikasi oleh Sucofindo selaku surveyor yang sudah dipilih Kemendag sebelumnya.

"Menjadi janggal prosesnya ketika BPDPKS perlu memverifikasi ulang. Memang datanya itu perlu berapa kali diverifikasi? Apanya yang perlu diverifikasi? Ini sudah 2,5 tahun berjalan loh, pemerintah perlu menyadari berapa besar kerugian yang dihadapi para peritel, produsen, dan distributor minyak goreng karena belum mendapatkan pembayaran rafaksi," ujarnya.

"Ada besaran bunga yang berjalan, karena kan kita sudah bayar minyak goreng pada saat itu dengan harga mahal, tapi disuruh jual murah. Kemudian net present value (NPV) dari tagihan itu kan sudah turun. Besaran tagihannya berubah, tapi NPV nya sudah turun," imbuh dia.

Menurutnya, apabila memang sudah diverifikasi oleh Sucofindo, sebagai lembaga verifikator resmi yang telah ditunjuk Kemendag, maka seharusnya BPDPKS segara membayarkan utang rafaksi tersebut sesuai dengan hasil verifikasi.

"Jika perkara untuk memberi info kepada 54 perusahaan minyak goreng, secara email atau komunikasi telepon atau WhatsApp semestinya dalam waktu paling lambat 1 minggu sampai 10 hari pun sudah selesai. Jadi kalau dibilang pertengahan Juni, kemudian ada perubahan lagi, sebenarnya yang dilakukan apa?" kata Roy.

"Kalau cuma untuk menginformasikan 'Hei PT. A kita sudah mau bayar nih, hitungannya sekian'. Ya sudah dong nggak perlu lagi diverifikasi, langsung saja ditransfer, supaya produsen bisa segera bayar ke kami. Jadi kami minta untuk percepatan pembayaran," sambungnya.

Selain itu, Aprindo juga menyatakan bahwa pihaknya meminta transparansi data, yang selama ini mereka belum dapatkan hitungan pasti secara tertulis, berapa sih yang akan dibayarkan oleh pemerintah kepada peritel.

"Jadi Aprindo itu sampai hari ini belum mendapatkan transparansi hasil verifikasi yang akan dibayar ke ritel. Kita hanya mendengar dari media, bahwa akan dibayarkan lebih kurang produsen 40%, peritel juga 40% dari total perhitungan yang disetor kan ke BPDPKS," ucapnya.

Transparansi data, kata Roy, diperlukan Aprindo, agar peritel dapat mempertanggungjawabkannya kepada para stakeholder atau pemegang saham perusahaan mereka.

"Bisa dibayangkan kalau kita tidak memiliki data hasil dari verifikasi, maka kita mempertanggungjawabkan ke investor jadi kesulitan. (Karena itu) kami memohon dan meminta transparansi data," cetus dia.

Jadwal BPDPKS

Sebagai informasi, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman sebelumnya mengatakan, telah menerima hasil verifikasi beserta sejumlah berkas dari Kemendag untuk kemudian bisa dilanjutkan ke proses pembayaran utang rafaksi kepada produsen minyak goreng dan peritel.

"Berkas hasil verifikasi sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses pembayaran dalam bentuk permintaan kepada produsen migor untuk melengkapi dokumen pendukung pembayaran, seperti invoice penagihan dan faktur pajak berdasarkan hasil verifikasi Kemendag,," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Dengan begitu, ujar dia, pembayaran utang rafaksi migor bisa dilakukan BPDPKS pada Juni 2024 mendatang, asalkan para produsen minyak goreng itu dapat segera memberikan dokumen yang diminta secara lengkap dan benar.

"Bisa bulan Juni 2024 (utang rafaksi dibayarkan), sepanjang produsen segera menyampaikan dokumen dimaksud," ucapnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap Pemerintah! Bos Ritel Bakal Lakukan Ini Soal Utang Migor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular