Hore! Pemerintah Cicil Bayar Utang Minyak Goreng, Begini Data Terbaru

Rindi Salsabilla Putri, CNBC Indonesia
07 October 2024 12:25
Minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (24/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (24/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) menyebut, pemerintah sudah merampungkan 90 persen pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyebutkan, hingga saat ini pemerintah masih belum membayar utang rafaksi kepada tujuh perusahaan.

"Masih ada tujuh perusahaan lagi [yang belum dibayar] karena masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," kata Moga di Kantor Kemendag RI, Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Sudah hampir 90 persen (utang dibayarkan)," tambahnya.

Moga optimis pemerintah mampu merampungkan seluruh pembayaran utang rafaksi minyak goreng sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Ia mengatakan, proses pembayaran dapat berlangsung cepat jika produsen menyepakati hasil verifikasi dari PT Sucofindo sebagai surveyor.

"Ya, selama produsennya itu menyepakati apa yang hasil verifikasi dari surveyor, itu selesai. Masalahnya, kan, mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," ujar Moga

"Tidak perlu nyebrang [ke pemerintahan baru] karena, kan, di situ hasil rapat koordinasi kalau memang produsen tidak puas dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), kan," sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah tercatat memiliki utang sebesar Rp474 miliar kepada pengusaha. Nominal utang tersebut muncul sejak awal Januari 2022, yakni saat harga minyak goreng meroket akibat stok yang terbatas.

Kala itu, demi mengatasi naiknya harga minyak goreng, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) lalu diminta menjual harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter dengan selisih harga atau rafaksi akan dibayarkan pemerintah. Pemerintah pun berjanji membayarkan selisih harga tersebut. 

Berdasarkan hasil verifikasi dari Sucofindo sebagai verifikator yang diminta oleh Kemendag, nilai utang yang harus dibayarkan untuk produsen minyak goreng dan Aprindo adalah senilai Rp474 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang, Senin (7/10/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabila)Foto: (CNBC Indonesia/Rindi Salsabila)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang, Senin (7/10/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabila)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Tahun Menanti, Pengusaha Pusing Uang Rp 474 M Tak Kunjung Cair

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular