
Tok! Pembayaran Utang Migor Rp 474 Miliar Tinggal Menunggu BPDPKS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas terkait pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang kemudian selanjutnya untuk segera dibayarkan kepada produsen migor, termasuk pengusaha ritel.
"Kita sudah berikan dokumen pembayaran ke BPDPKS minggu ini, jadi tinggal menunggu proses pembayarannya dari sana," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun nilai utang yang dibayarkan, katanya, sesuai dengan hasil verifikasi dari Sucofindo sebagai verifikator yang diminta oleh Kemendag, yakni senilai Rp474 miliar untuk Produsen Minyak Goreng dan pelaku usaha Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).
Isy tak menampik bahwa angka ini berbeda dari klaim Aprindo, yang menyatakan utang pemerintah khusus untuk ritel sendiri senilai Rp344 miliar. Bilamana nantinya peritel protes soal nilai yang berbeda, lanjut dia, peritel harus membuktikan dasar atau bukti atas nilai tersebut.
"Aprindo kan mengklaim jadi kalau klaimnya harus dibuktikan dengan bukti, kalaupun katanya ada bukti dokumen, yah harus dicocokkan. Misalnya kayak ongkos angkut harus disesuaikan dengan adcostnya," ucapnya.
![]() Pantauan stok dan harga Minyak goreng di gerai Diamond Bekasi, Minggu (12/5/2024). (CNBC Indonesia/Damiana Cut Emeria) |
"Lagian di dokumen pembayaran juga ada dibuat ketentuan-ketentuan kriteria apa yang bisa diklaim dan tidak, nanti di ketentuan itu bisa dilihat klaim-nya disetujui atau tidak," imbuh Isy.
Sementara itu, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya akan menerima dan menghormati hasil perhitungan Sucofindo dan pemerintah ihwal utang rafaksi. Namun demikian, katanya, dia akan tetap melakukan stock opname atau perhitungan secara mendetail dengan produsen minyak goreng setelah utang rafaksi tersebut dibayarkan. Ini untuk mengetahui berapa banyak yang belum terbayarkan bilamana memang nilainya jauh dari klaim produsen migor dan peritel.
"Jadi ini kita akan menghormati dulu apa yang disampaikan pemerintah. Tapi setelah itu, langkah berikutnya kami akan stock opname dengan produsen, hitung-hitungan secara detail dari nilai tersebut. Kalau memang nilai tersebut masih di bawah, tentu sebagai hak kami di mana kewajiban sudah kami lakukan, kita berproses lagi, kita akan ajukan surat lagi, kita akan minta diselesaikan lagi kepada kementerian dan lembaga terkait," kata Roy dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Roy menilai yang paling utama dari proses pembayaran utang rafaksi ini adalah kepastian kapan BPDPKS akan membayarkan utang tersebut.
"Kepastian bahwa memang itu sudah diberikan ke BPDPKS, kapan BPDPKS menyelesaikan? jangan sampai setahun lagi dong. Ini kan sudah 2 tahun setengah, nah di BPDPKS berapa lama nih? ini kita juga butuh kepastian," ucapnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Utang Minyak Goreng Tak Beres-Beres, Luhut Minta Segera Diselesaikan
