
Dorong Pengembangan Penyimpanan Karbon, RI Siapkan Cross Border!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan mengenai cross border atau dalam hal ini skema penyimpanan karbon dari luar negeri dalam pengembangan Carbon Capture Storage CCS/CCUS.
Aturan itu ialah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa Perpres tersebut berkenaan dengan penyimpanan karbon akan dialokasikan 70% wajib untuk dalam negeri dan 30% untuk cross border.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki setidaknya 300 Giga Ton CO2. Hal ini tentunya mampu menarik minat investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia untuk mengembangkan CCS/CCUS.
"Kita dorong untuk voluntary, salah satunya itu cross border dalam Perpres. Yang dialokasi 70% wajib untuk domestik dan 30% untuk cross border," ungkap Jodi dalam Green Economic Forum 2024 CNBC Indonesia, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, pihaknya juga sedang mendorong CCS Hub. Diantaranya kolaborasi antara PT Pertamina (Persero) dengan ExxonMobil.
"Salah satu 3 poin yang saya highlight dari Perpres adalah kemungkinan cross border, memungkinkan emiters.. CCS, dan mendorong license to investment. Jadi kita harap dengan adanya cross border biayanya bisa kita press dan kita mungkin perlu memberikan beberapa insentif agar industri terdorong melakukan CCS," ungkap Jodi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemanfaatan Energi Terbarukan di RI masih Rendah, Baru 0,3%
