
SYL Titip Biduan Jadi Honorer di Kementan, KemenPANRB Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menitipkan penyanyi dangdut bernama Nayunda Nabila sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian ternyata menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengatakan, UU yang dilanggar itu ialah UU Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU No. 23/2023.
"Jadi kita sudah larang dari zaman dulu, kita sudah larang dari zaman adanya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," kata Averrouce kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (21/5/2024).
Dalam Pasal 1 UU itu disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang termasuk di dalamnya adalah menteri di kementerian hanya diberi kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, tidak disebutkan tenaga non-ASN atau honorer di dalamnya.
Pasal 6 UU itu juga menyebutkan ASN hanya terdiri dua posisi, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Proses rekrutmennya pun harus dilakukan melalui seleksi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62 dan Pasal 96.
Ketentuan pelarangangan PPK mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer pun kata Averrouce semakin tegas dilarang melalui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam Pasal 96 PP itu disebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Aturan itu sudah terbit satu tahun sebelum SYL menjadi Menteri Pertanian pada 2019. Maka, Averrouce menegaskan bahwa keputusan pengangkatan tenaga honorer dengan cara penitipan ke kementerian yang dilakukan SYL sudah di luar tanggung jawab pemerintah.
"Jadi ya itu di luar pengendalian kita. Karenakan kalau itu staf pribadi enggak dimasukin ke database kita. Makanya harus dicek ke Karo Humas atau Karo Kepegawaian Kementan itu hingga kini masih terdaftar atau tidak," ucap Averrouce.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya tenaga honorer titipan SYL di Kementan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Wisnu menjelaskan Nayunda sebetulnya merupakan asisten anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Namun, ia mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
Dalam persidangan itu terungkap Nayunda dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan oleh SYL pada 2021. Jaksa KPK mengatakan, Nayunda menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya hanya dua kali masuk kantor.
Wisnu juga menjelaskan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan setelahnya diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor setelah sempat masuk dua kali. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Biduan SYL' Masuk Database Honorer BKN, Kementan Bakal Diperiksa