
'Biduan SYL' Masuk Database Honorer BKN, Kementan Bakal Diperiksa

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyanyi dangdut yang menjadi titipan tenaga honorer di Kementerian Pertanian oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Nayunda Nabila telah terekam dalam database tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, berdasarkan hasil pencatatan dalam database non-ASN BKN, nama Nayunda Nabila telah terdaftar berdasarkan usulan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, ia merupakan tenaga honorer yang resmi terdata di BKN.
"Berdasarkan hasil pencatatan dalam database non-ASN, yang bersangkutan betul diusulkan instansi (Kementerian Pertanian)," kata Suharmen kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (21/5/2024).
Suharmen mengatakan, karena nama tenaga honorer titipan SYL itu telah terdaftar di BKN, maka untuk mempertanggungjawabkan usulan tersebut, Kementan wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan terutama terkait atas kebenaran data yang diusulkan.
"BKN menyampaikan ke pimpinan bahwa untuk memastikan data yang diusulkan instansi benar adanya, terutama untuk melihat tidak ada yang dirugikan, maka perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) atas data-data tersebut," tutur Suharmen.
Setelah adanya SPTJM itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN akan melakukan verval atas nama tenaga honorer yang telah terdaftar di database tenaga non-ASN, untuk mempertimbangkan proses lanjutan pengangkatan mereka sebagai ASN.
"Bapak Menteri PANRB meminta Kepala BPKP dan Kedeputian Wasdal BKN melakukan verval terhadap data tersebut. Proses verval ini masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai. Karena masih berproses, saya belum tahu apakah yang bersangkutan bisa diangkat atau tidak," tegas Suharmen.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya tenaga honorer titipan SYL di Kementan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Wisnu menjelaskan Nayunda sebetulnya merupakan asisten anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Namun, ia mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
Dalam persidangan itu terungkap Nayunda dititipkan menjadi tenaga honorer di Kementan oleh SYL pada 2021. Jaksa KPK mengatakan, Nayunda menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya hanya dua kali masuk kantor.
Wisnu juga menjelaskan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan setelahnya diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor setelah sempat masuk dua kali. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga," ucap Wisnu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istri & Anak SYL Bisa Terseret Kasus Cuci Uang, Ini Kata KPK