
RI Diprediksi Jadi 'Raja' Penyimpanan Karbon di ASEAN, Ini Buktinya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia diklaim bisa menjadi 'raja' atau pemimpin regional dalam industri penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di kawasan Asia Tenggara.
Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Yuzaini bin Md Yusof, dalam agenda IPA Convention & Exhibition di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City menegaskan bahwa saat ini pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah regulasi pendukung CCS dan CCUS tersebut.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, kemudian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Berbagai kebijakan ini adalah yang pertama di Asia dan Indonesia memiliki posisi yang baik untuk menjadi pemimpin regional dalam CCS, membantu kawasan tersebut melakukan dekarbonisasi sambil meningkatkan industri dan perekonomian dalam negeri untuk mencapai target emisi karbon massal dan Net Zero di Indonesia," ucap Yuzaini Selasa (14/5/2024).
Menurut Yuzaini, ambisi Indonesia untuk mengembangkan CCS dan CCUS berpotensi tidak hanya menciptakan bisnis baru. Namun juga menarik investasi dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan utama proyek CCS dan CCUS bergantung pada dukungan regulasi yang kuat serta daya tarik komersial. Hal tersebut berguna untuk membangun rantai nilai dan ekosistem yang berfungsi penuh dan mampu memaksimalkan pemanfaatan kemampuan eksplorasi dan produksi yang ada.
"Apa yang Indonesia sangat perlukan atau perlukan adalah pengembangan kerangka peraturan yang komprehensif, dibarengi dengan penerapan hukum dan peraturan yang cepat dan tegas," pungkasnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyebutkan, bahwa sejalan dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024.
Peraturan tersebut mencakup aspek Implementasi Berbasis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dimana hal tersebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami percaya Indonesia memiliki peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS," tandas Menteri Arifin.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ESDM Buka-Bukaan Nasib Industri Migas di Depan Pengusaha