Video: Sanksi Bagi Rumah Potong Cs yang Tak Punya Sertifikasi Halal

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 May 2024 10:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati memastikan penerapan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada 3 kelompok, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan serta produk hasil dan jasa penyembelihan tetap diberlakukan pada Oktober 2024 .

Bagi ke rumah pemotongan hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) dan pedagang pasar yang tidak melaksanakan aturan ini pemerintah akan menerapkan sanksi mulai dari sanksi administartif hingga denda.

Seperti apa kesiapan RPH, RPU hingga pedagang menerapkan aturan sertifikasi halal? Selengkapnya simak Bramudya Prabowo dengan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dan Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujibburohman dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 07/05/2024



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...