Video:Ayam Potong Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024, Pedagang Siap?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 May 2024 12:14

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada 3 kelompok, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan serta produk hasil dan jasa penyembelihan pada Oktober 2024 .

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyebutkan penerapan aturan ini sudah dimulai 2019 dan mengalami masa penahapan hingga 5 tahun sebelum diwajibkan pada 2024. bahkan untuk unggas, masuk dalam penerapan tahap pertama, sehingga implementasi kebijakan ini sudah memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha dalam menjalankannya.

Sementara Sekjen DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujibburohman mendukung penerapan aturan dalam PP 39/2021 dan mengakui penerapan aturan wajib halal sudah dimulai sejak 2014. Hanya saja informasi ini belum gencar disosialisasikan ke rumah pemotongan hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) dan pedagang pasar.

Seperti apa penerapan aturan wajib sertifikasi halal produk hasil dan jasa penyembelihan? Selengkapnya simak Bramudya Prabowo dengan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dan Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujibburohman dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 07/05/2024



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...