
Hambatan Penerapan Sertifikasi Halal Daging Sapi Hingga Ayam Potong
Jakarta, CNBC Indonesia- Sekjen DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujibburohman memastikan kesiapan pedagang menerapkan aturan jaminan produk halal dalam PP 39/2021.
Namun demikian pedagang berharap sosialisasi aturan wajib halal ini diperluas mengingat saat ini sejumlah pedagang pasar telah mengikuti bimbingan MUI halal meski belum memiliki sertifikasi.
Sementara Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan penerapan aturan wajib sertifikasi/label halal bagi produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan serta produk hasil dan jasa penyembelihan tetap dilaksanakan di Oktober 2024.
Dalam upaya memastikan pelaksanaannya, MUI memperkuat koordinasi antar pemerintah, otoritas dan termasuk produk rumah pemotongan hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) dan pedagang pasar.
Seperti apa tantangan penerapan aturan wajib sertifikasi halal di Oktober 2024? Selengkapnya simak Bramudya Prabowo dengan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dan Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujibburohman dalam Profit CNBC Indonesia Selasa, (07/05/2024)
-
1.
-
2.
-
3.