
Video
MUI: Aset Kripto Sebagai Mata Uang, Haram!
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 November 2021 19:06
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia mengharamkan penggunaan Cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan pada Kamis, 11 November 2021.
Simak informasi selengkapnya dalam program Evening Up di CNBC Indonesia, Kamis (11/11/2021
-
1.
-
2.
-
3.