
Anies-Muhaimin Minta MK Perintahkan Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo itu mengagendakan penyampaian permohonan pemohon. Giliran pertama adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan permohonan berupa permohonan pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Surat itu berisi Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Seperti dikutip dari dokumen Permohonan PHPU AMIN Tahun 2024, AMIN selaku pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan sembilan putusan. Selain menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024.
AMIN pun meminta MK menyatakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.
"Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," tulis AMIN.
AMIN juga memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan berupa memerintahkan kepada Polri dan TNI beserta jajaran untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional sesuai dengan kewenangannya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Ada Penyimpangan Demokrasi, Tim AMIN Kumpulkan Bukti Lalu ke MK
