Sidang Sengketa Pilpres

Pengacara Tim AMIN: Intervensi Jokowi Bikin Suara Prabowo Meroket!

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
27 March 2024 10:33
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pemohon di sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi pada, Rabu (27/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pemohon di sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyinggung netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal itu disinggung oleh salah satu anggota THN AMIN Bambang Widjojanto dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).



Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo itu mengagendakan penyampaian permohonan pemohon. Pemohon pertama adalah pasangan AMIN.

"Tindakan tidak netral Presiden Joko Widodo telah terbukti menguntungkan calon tertentu dengan melonjaknya suara paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) secara drastis setelah melalui operasi pengerahan sumber daya negara," ujar BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, dalam sidang tersebut.

Sebelum Agustus 2023, Menurut BW, suara Prabowo menurut survei berkisar di angka 24,6%. Di saat dipasangkan dengan putra Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran, suara pasangan tersebut naik di atas 30% dan melejit sampai di angka 51,8% pada bulan Februari 2024 sebelum pemungutan suara.

"Dengan menyandingkan survei antar sebelum dan sesudah adanya intervensi kekuasaan, terdapat kenaikan tidak wajar sebesar 34% hanya dalam kurun waktu lima bulan terhitung sejak Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024," kata BW.

"Ini sesuatu yang sangat luar biasa menunjukkan ada intensi kecurangan yang dahsyat," lanjutnya.

Dalam sidang perdana ini, Tim Hukum Nasional AMIN mengajukan permohonan berupa permohonan pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Surat itu berisi Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Seperti dikutip dari dokumen Permohonan PHPU AMIN Tahun 2024, AMIN selaku pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan sembilan putusan. Selain menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pilpres 2024.

AMIN pun meminta MK menyatakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.

"Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang," tulis AMIN.

AMIN juga memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan berupa memerintahkan kepada Polri dan TNI beserta jajaran untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional sesuai dengan kewenangannya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Ada Penyimpangan Demokrasi, Tim AMIN Kumpulkan Bukti Lalu ke MK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular