
Tim Anies Blak-blakan Alasan di Balik Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, secara resmi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK. Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, tim hadir untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Ia bersyukur MK menerima dengan baik dan profesional.
"Insya Allah proses persidangan akan berjalan," ujar Ari dalam keterangan pers.
Menurut dia, dalam permohonan ini, banyak hal yang disampaikan Timnas AMIN.
"Tentunya dalam fakta yang kami sampaikan kami lampirkan bukti di lapangan untuk detailnya bukti itu kita lihat di proses sidang," kata Ari.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ada lebih dari 40 juta orang di tanah air yang memilih Anies-Muhaimin. Belum lagi yang tidak terhitung.
"Paling tidak itu bukti nyata bahwa begitu banyaknya rakyat Indonesia yang ingin perubahan dan perbaikan agar Indonesia lebih maju. Oleh karena itu, tanggung jawab kami dari tim hukum untuk menyelesaikan secara tuntas amanah yang dibebankan ke kami oleh rakyat Indonesia lewat MK ini," ujar Ari.
"Insya Allah lewat dukungan semua rakyat Indonesia kita akan wujudkan kebenaran dan keadilan. Semoga seluruh hakim dibukakan pintu hati untuk melihat fakta ini secara jernih," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Ada Penyimpangan Demokrasi, Tim AMIN Kumpulkan Bukti Lalu ke MK
